JAKARTA - Tak habis-habisnya Oknum Polisi mengintimidasi masyarakat berada di perkebunan Kelapa Sawit, hingga dikriminalisasi dan ditangkap, menurut Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Flores, agar kedepan tidak ada kekerasan terhadap masyarakat dilakukan oknum Polisi lagi.
"Kalau masih ada Kekerasan kepada masyarakat di kelapa Sawit, tolong lapor ke saya, nanti saya bermohon ke Kapolri , agar oknum Polisi tersebut di PTDH, jiwa seperti itu bukan melindungi dan mengayomi masyarakat, " ujar Pengacara Nasional ini, Selasa (10/05/2022).
Diapun mengatakan, jika masyarakat menuntut hak tanahnya di wilayah kelapa sawit, jangan dilarang.
"Berarti ada permasalahan sengketa dengan masyarakat dan perusahaan, dan peran oknum Polisi hanya mengawal saja, tidak boleh mengintervensi, apalagi ditakuti untuk ditangkap, " ujar Agus.
Sedangkan untuk proses penangkapan kepada masyarakat, harus sesuai SOP, KUHAPidana yang berlaku.
"Setahu saya penyerobotan lahan, sangat tipis ke pidana , lebih banyak ke Perdata, " tegas Pengacara yang berkantor di Plaza Indonesia ini .(****)