JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi S. Pribowo menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menurutnya di setiap daerah atau provinsi seharusnya punya lembaga rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan. Ia pun menyayangkan masih adanya daerah yang tidak memiliki tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
"Soalnya rehabilitasi tidak semua daerah ada rehabilitasi, bahkan di Kalimantan Timur kalau gak salah, atau Kalimantan Selatan itu belum ada pusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba, " ungkap Johan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pembahasan RUU Tentang Narkotika di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (13/4/2022).
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
RDPU ini melibatkan unsur masyarakat dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), dan Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM).
Dalam rapat ini Komisi III mendengarkan masukan dari Direktur ICJR, Ketua Umum PRESNAS FOKAN, dan Ketua Umum BAKORNAS GMDM. "Ada dua hal yang berbeda ya kalau ICJR tadi lebih kepada rehabilitasi. Sementara kalau PRESNAS FOKAN ingin mengusulkan rehabilitasi itu diatur secara rigid, kira-kira usulannya begitu, " ungkap Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Kenapa rehabilitasi narkoba dianggap penting, karena rehabilitasi adalah usaha untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan narkotika, sehingga korban narkotika bisa hidup normal sehat jasmani dan rohani. Dengan begitu diharpkan korban pengguna narkoba bisa menyesuaikan dan meningkatkan kembali keterampilannya, pengetahuannya, kepandaiannya, pergaulannya dalam lingungan hidup atau atau dengan keluarga yang disebut dengan resosialisasi.