JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati menilai bahwa tunjangan bagi guru sudah seharusnya menjadi bagian dari hak seorang guru yang mengajar kepada anak didiknya. Sehingga menurutnya, tunjangan profesi guru perlu mendapat perhatian dan sudah bukan hal yang perlu dinegosiasi lagi keberadaannya, khususnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Baca juga:
Panggil Namaku 'Siti'
|
“Bagaimana seorang guru mau mengajar kalau kehidupannya saja enggak ada garansi untuk hidup dengan baik begitu ya, ” ujar Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI), Dewan Pimpinan Pusat Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Diketahui, RDPU dengan PB PGRI, PP IGI, DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional terdiri dari beberapa agenda, yakni audiensi terkait rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional PGRI terkait RUU Sisdiknas, penyampaian usulan IGI mengenai RUU Sisdiknas, diskusi tentang RUU Sisdiknas serta dukungan penguatan lembaga kursus dan pelatihan, serta penyampaian aspirasi terkait RUU Sisdiknas.
Dewi melanjutkan, dirinya akan berjuang bersama para guru. Dirinya mengaku merasakan bagaimana perjuangan para guru yang berada di daerah yang jauh dari kota. “Jangan kan katanya guru yang jauh dari kota, yang di Kota Bengkulu juga susah. Jadi kalau tunjangan profesi guru ini bukan hal yang perlu diperdebatkan, tetapi hal yang sudah harus menjadi komitmen di dalam undang-undang ini, ” lanjut legislator dapil Bengkulu ini.
Dewi pun mengungkapkan, Komisi X DPR RI hingga saat ini masih belum menerima naskah akademik dari RUU Sisdiknas. Sehingga, Dewi pun mengaku bahagia dan mengapresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan dalam RDP ini. “Kalau saya, sangat sepakat bahwa apa yang disampaikan hari ini harus konsisten, jadi terus-menerus dilakukan dan itu akan menjadi masukan yang sangat berharga apabila nanti kami melakukan mempersiapkan untuk Undang-Undang Sisdiknas yang kedua (revisi), ” ungkap Dewi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, di dalam mekanisme pembuatan undang-undang, akan ada yang disebut dengan uji publik. Dirinya pun berharap ketika uji publik tersebut, para stakeholder dapat menyampaikan pandangan dan masukannya. “Tetapi selain nanti yang secara formalnya, ini kuncinya yang informal itu, yang paling penting lakukanlah masukan-masukan ini kepada 54 anggota DPR RI dari Komisi X di dapilnya masing-masing. Itulah pengawalan yang paling tepat, ” pungkas Dewi. (hal/sf)